Aqiqah dan Qurban untuk Orangtua yang Telah Wafat
Aqiqah dan Qurban untuk Orangtua yang Telah Wafat
Ada sebuah pertanyaan dari seseorang yang telah sukses menjadi pengusaha, sebut saja Pak Adam namanya. Pak Adam adalah seorang pengusaha kaya yang sukses. Ketekunan yang tertanama dalam jiwa pak Adam dan kepatuhan terhadap kedua orang tuanya telah mengantarkan pak Adam menjadi orang yang sukses di masa tuanya.
Suatu ketika pak Idam mendengar dan mengetahui bahwa kedua orangtuanya belum si aqiqahi. Sebagai putra yang berbakti, pak Adam segera membeli kambing untuk mengaqiqahi kedua orangtuanya.
Sebagaiaman yang diketahui bersama, aqiqah adalah sunnah Rasul yang didevinisikan sebagai penyembelihan hewan dalam rangka penebusan seorang anak. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, tubuh seorang anak itu tergadaikan sampai ia di aqiqahi :
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى
“Setiap anak tergadaikan dengan (tebusan) aqiqah yang disembelih untuknya di hari yang ke tujuh, dicukur rambut kepalanya dan diberi nama” (HR Turmudzi)
Berdasarkan hadits diatas, Imam Ahmad bin Hanbal berkomentar bahwa anak yang tidak di aqiqahi oleh orang tuanya (padahal orangtua mampu) kelak di hari kiamat tidak akan mampu memberikan syafaat kepadanya. Untuk aqiqah agar sempurna, dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing saja untuk anak perempuan yang telah berumur satu tahun.
Diperbolehkan pula untuk aqiqah anak laki-laki seekor kambing , namun hal ini dianggap kurang sempurna. Bahkan menurut Ibn ‘Abbas ra, aqiqah bisa terlaksana dengan menyembelih hewan apapun yang terpenting halal seperti ayam, bebek dan angsa.
Waktu disunnahkannya aqiqah adalah sejak kelahiran sang buah hati sampai sang anak menginjak baligh. Namun sangat utama jika aqiqah dilakukan pada hari ke tujuh sejak kelahiran bayi.
Jika akan telah menginjak baligh sebelum sempat di aqiqahi, maka orangtua tak lagi menanggung beban aqiqah. Sebaliknya, beban kesunnahan aqiqah menjadi tanggungan anak tersebut. Sebab setelah manusia menginjak usia baligh maka seluruh beban ibadah akan dibebankan dipundaknya sendiri, bukan kepada orang lain. Pernyataan tersebut berlandaskan firman Allah dalam surat Al-Najm ayat 39 yang artinya :
“Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah disusakannya.”
Namun, ayat tersebut tidak dapat membatasi sesorang untuk bisa ikut berpartisipasi dalam kelancaran ibadah orang lain. Bukan berarti sesorang tidak dapat ikut berperan dalam mensukseskan pendapatan pahala bagi orang lain.
*) Disadur dari Basul Masail Lirboyo Kediri
*) Disadur dari Basul Masail Lirboyo Kediri
Komentar
Posting Komentar