Hari Anak Internasional; 20 November

Sejak diselenggarakannya Konvensi Hak-hak Anak oleh PBB (UNICEF) 20 November 1989, maka ditetapkan tanggal 20 November sebagai Hari Anak Sedunia. Penetapan Hari Anak Sedunia ini dimaksudkan agar anak-anak selalu dijunjung tinggi diseluruh dunia tanpa kecuali. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah anak-anak sudah memperoleh hak-haknya ? Seberapa banyak kasus kekerasan terhadap anak di sekitar kita ? 

Banyak pemberitaan media yang menyoroti adanya kasus kekerasan terhadap anak baik dilingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Di Indonesia, selain kasus kekerasan terhadap anak, tidak kalah penting adalah adanya kasus perdangan anak. Seperti yang disampaikan KPAI dalam laman resminya, Kasus Korban Perdangan Anak (Traficking) sebesar 16,6%, Anak sebagai korban prostitusi online sebesar 33,2%, Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) sebersar 21,1% dan Anak Sebagai Korban Eksploitasi Pekerja Anak sebesar 29,1%. 

Sumber : http://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-per-bulan/rincian-data-kasus-trafficking-dan-eksploitasi-2015 

Regulasi di Indonesia mengenai perlindungan anak secara jelas dinyatakan dalam Peraturan Presiden No 61 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, bahwa kasus kekerasan terhadap anak kerap terjadi di beberapa tempat, meskipun UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah secara jelas mengatakan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan segala upaya termask pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. 

Adanya suatu perkara, dalam hal ini adalah kasus kekerasan terhadap anak didasari oleh beberapa faktor antara lain faktor internal dan faktor eksternal. Susanto menghimbau orang tua untuk menanamkan pemikiran bahwa anak bukanlah milik pribadi ataupun aset. KPAI pada website resminya juga menuliskan bahwa kasus kekerasan anak saat ini dikarenakan menurunnya rasa sosial diantara warga masyarakat terutama yang terjadi di Ibukota.

Berikut ini klasifikasi kedudukan anak di dalam Al-Qur'an :

1. Ada anak sebagai musuh.

Allah menjelaskan dalam surat At-Tagobun ayat 14 yang artinya :

“Wahai orang-orang yang beriman..!! Sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka, dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.”

Jangan mentah-mentah memaknai "musuh" dalam hal ini, yang dimaksud anak sebagai musuh adalah apabila ada anak yang menjerumuskan bapaknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama.


2. Anak sebagai fitnah atau ujian.

Hal ini Allah jelaskan dalam surat At-Tagobun ayat 15, yang artinya :

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anamu hanyalah cobaan (bagimu) , dan di sisi Allah pahala yang besar.”

Fitnah yang dapat terjadi pada orangtua adalah manakala anak-anaknya terlibat dalam perbuatan yang negative. Seperti mengkonsumsi narkoba, pergaulan bebas, tawuran antar pelajar, penipuan, atau perbuatan-perbuatan lainnya yang membuat susah dan resah orang tuanya.

3. Anak sebagai perhiasan.

Hal ini Allah jelaskan dalam surat Al-Kahfi ayat 46, yang artinya :

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”

Perhiasan yang dimaksud adalah bahwa orangtua merasa sangat senang dan bangga dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh anak-anaknya, sehingga dia pun akan terbawa baik namanya di depan masyarakat.

4. Anak sebagai penyejuk mata (qorrota a’yun) atau penyenang hati.

Hal ini Allah jelaskan dalam surat Al Furqon ayat 74, yang artinya:

“Dan orang-orang yang berkata” Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”

Kedudukan anak yang terbaik adalah manakala anak dapat menyenangkan hati dan menyejukan mata kedua orangtuanya. Mereka adalah anak-anak yang apabila disuruh untuk beribadah, seperti shalat, mereka segera melaksanakannya dengan suka cita. Apabila diperintahkan belajar, mereka segera mentaatinya. Mereka juga anak-anak yang baik budi pekerti dan akhlaknya, ucapannya santun dan tingkah lakunya sangat sopan, serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.*

Lalu langkah apa yang dapat kita sumbangkan untuk mengurangi kekerasan anak terutama di Indonesia ? Penguata terhadap anak mampu menjadi solusi pencegahan kasus kekerasan pada anak. Selain itu, keluarga memiliki peranyang cukup kuat untuk mencegah adanya kekerasan pada anak. Komisioner KPAI Rita Pranawati MA juga mengungkapkan bahwa keluarga adalah fondasi perlindungan anak, kemudian sekolah dan masyarakat menjadi fungsi kontrol perlindungan anak.

Di Indonesia pada bulan November ini digegerkan dengan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Ibu bernama Novi terhadap anaknya. Novi menganiaya anaknya yang berusia 5 tahun hingga meninggal karena sering mengompol. Informasi yang diperoleh dari Tempo, korban tewas setelah disemprot menggunakan cairan pembasmi serangga dan dibekap dengan kantong plastik. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi lemas, balita yang duduk di bangku TK ini akhirnya tewas di perjalanan.**

Di sisi lain adanya kasus kekerasan terhadap anak, Indonesia patut berbangga terhadap prestasi anak Indonesia di kancah dunia. Seperti pada turnamen Karate Internasional, Pemuda Indonesia meraih enam medali emas. Kabar ini menunjukkan bahwa masih ada peluang untuk menjunjung tinggi hak anak-anak. Sedangkan karateka SD juga menyumbang empat medali emas untuk Indonesia.

*sumber : https://artikel.masjidku.id/articles-item.php?id=1107 
**sumber : https://metro.tempo.co/read/1033352/ibu-aniaya-anak-hingga-tewas-begini-pengakuan-rt-setempat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Lintas Budaya (Makalah)

JENIS CITRA (Frank Jeffkins)

Cara Membuat Kerajinan Dari Tanah Liat