International Day of People With Disability

Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Right of Person with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)

Tanggal 3 Desember diperingati sebagai hari Penyandang Disabilitas Dunia yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1992. Adanya peringatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat mengenai persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang cacat serta memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat tersebut. 

Cacat / Disabilitas / Keterbatasan Diri ini bersifat fisik, kognitif, sensorik, emosional atau perkembangan dari beberapa kombinasi ini yang mana lebih mengarah pada makna seseorang yang belum mampu berakomodasi dengan lingkungan disekitarnya. Ada juga yang mengartikan sebagai difabel yakni seorang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda jika dibandingkan dengan kebanyakan orang yang lain.


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 pada 24 provinsi di Indonesia, terdapat 1.235.320 (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh) orang penyandang disabilitas, yang terdiri dari 687.020 (enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua puluh) orang penyandang disabilitas laki-laki, dan 548.300 (lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus) orang perempuan. Sumber : Sub Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus, 2011, Pedoman Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat Lanjut Usia dan Wanita, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta.

Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik per tahun 2013, data penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 4 (empat) persen dari total populasi dan 24 (dua puluh empat) juta orang diantaranya masih dalam usia  produktif dan memerlukan pekerjaan.

Adanya peringatan Hari Disabilitas tidak lain adalah untuk kesetaraan hak para penyandang disabilitas, baik dalam hal pekerjaan, belajar dan sosial ekonomi. Penyandang disabilitas bukan berarti harus kita bedakan meskipun aktivitas mereka berbeda dengan masyarakat lain yang dapat beraktivitas tanpa keterbatasan dan mampu mengakomodasi dirinya sendiri. Salah satu tulisan menarik mengenai hak disabilitas adalah yang ditulis oleh Drs. Slamet Sumarto, M.Pd, Noorochmat Isdaryanto, S.S., M.Si., Eta Yuni Lestari, M.H. dengan judul "Peenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas di Kab. Semarang melalui Implementasi Convention on teh Rights of Persons with Disabillities (CPRD) dalam bidang Pendidikan".

Selain dalam hal pendidikan dan pekerjaan, para penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh fasilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas. Pelayanan publik penyandang disabilitas disesuaikan dengan kebutuhannya. Berdasarkan klasifikasinya, terdapat delapan jenis disabilitas, antara lain :
  1. Tipe A dinamai dengan Tunanetra dengan jenis disabilitas fisik yang mana penyandang disabilitas ini tidak dapat melihat; buta
  2. Tipe B dinamai dengan Tunarungu dengan jenis disabilitas fisik yang mana penyandang disabilitas ini tidak dapat mendengar dan/ kurang dalam mendengar; tuli
  3. Tipe C dinamai dengan Tunawicara termasuk jenis disabilitas fisik yang mana penyandang disabilitas ini tidak dapat berbicara; bisu
  4. Tipe D dinamai dengan Tunadaksa yang termasuk jenis disabilitas fisik yang mana penyandang ini memiliki cacat tubuh
  5. Tipe E1 dinamai dengan Tunalaras dan termasuk ke dalam jenis disabilitas fisik yang mana memiliki cacat suara dan nada
  6. Tipe E2 dinamai dengan Tunalaras termasuk dalam disabilitas mental yang mana penyandang disabilitas ini sukar mengendalikan emosi dan sosial.
  7. Tipe F dinamai dengan Tunagrahita termasuk dalam jenis disabilitas mental yang mana penyandang disabilitas ini cacat pikiran; lemah daya tangkap;
  8. Tipe G dinamai dengan Tunaganda termasuk dalam jenis disabilitas ganda yang mana penyandang ini menderita cacat lebih dari satu kecacatan

Sejarah Hari Disabilitas Dunia

Sejauh ini, beragam upaya untuk mensosialisasikan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas kepada masyarakat dunia telah diupayakan secara luas. Salah satu hal penting dari upaya itu adalah penetapan di tahun 1981 sebagai Tahun Penyandang Disabilitas Sedunia oleh Majelis Umum PBB. Tujuan darii pada penetapan ini adalah agar masyarakat dunia di tahun tersebut mulai memberikan perhatian bagi perbaikan kualitas hidup penyandang disabilitas yang didasarkan pada prinsip persamaan kesempatan dan partisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan. Lalu setelah itu, tahun 1982 PBB mengesahkan undang-undang program internasional terkait masalah penyandang disabilitas. Undang-undang ini pada dasarnya merupakan pedoman untuk merancang beragam program nasional yang terkait dengan persoalan penyandang disabilitas di setiap negara.

Kemudian PBB mencanangkan selang waktu di antara tahun 1983 hingga tahun 1992 sebagai Dekade Penyandang Disabilitas Sedunia. Langkah itu dilakukan oleh PBB untuk meningkatkan peran aktif penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial. Berikutnya pada tahun 1993, PBB menyempurnakan undang-undang tahun 1982 dengan menambahkan aturan standarisasi bagi persamaan kesempatan penyandang disabilitas dalam berbagai aspek. Guna mempertegas komitmen tersebut, pada Desember 2006 melalui sidang Majelis Umum, PBB mengesahkan Konvensi Lengkap Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Seluruh negara-negara yang meratifikasi konvensi tersebut berkewajiban untuk menerapkan beragam kebijakan untuk mendukung hak-hak penyandang disabilitas serta menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap mereka.


Komentar

  1. Iron Man - Titanium Arts
    Iron Man, Iron Man 3, Thor titanium ring for men & Knuckles. It's titanium alloys a movie on a computer monitor. titanium body jewelry It's the sequel stilletto titanium hammer of two of the Marvel Comics and Marvel Comics' microtouch titanium most popular TV series

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Lintas Budaya (Makalah)

JENIS CITRA (Frank Jeffkins)

Cara Membuat Kerajinan Dari Tanah Liat